UMKM, Termasuk Ojek Online Dapat Kelonggaran Kredit, Apa Saja Bentuknya?

Bisnis.com,24 Mar 2020, 17:58 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo meminta para ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat membuka rapat terbatas, Selasa (24/3/2020).

Disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk merelaksasi cicilan motor dan mobil para supir online selama satu tahun.

OJK sendiri telah merilis beleid yang mengatur keringanan kredit tersebut, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit maupun penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar dan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Dalam pernyataan resmi, regulator menyebutkan restrukturisasi kredit dilakukan sesuai dengan peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.

Kelonggaran kredit tersebut bisa dilakukan antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga.

Selain itu, bisa juga melalui penambahan fasilitas kredit, dan atau konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Adapun, kredit dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Restrukturisasi pinjaman dilakukan setelah debitur terkena dampak dari virus asal Wuhan, China tersebut.

Bank dapat melakukan restrukturisasi ini untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM yang terdampak covid-19. Perlakuan khusus diberikan tanpa melihat batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran covid-19.

Sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Selain driver ojek atau taksi online, debitur UMKM lain yang bisa mendapatkan keringanan, yaitu pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, nelayan, dan lainnya. Pelaksanaan teknis eksekusi ini dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.

Perlu dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan bank kepada debitur yang tidak terkena dampak covid-19, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini