Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus melemah turut membawa industri pengelolaan investasi kolektif ke dalam tekanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merilis stimulus bagi beberapa jenis reksa dana berupa pelonggaran waktu pembubaran produk hingga pengubahan komposisi portepel.
Langkah tersebut ditempuh OJK guna menyikapi dinamika pasar akibat penyebaran COVID-19. Otoritas merelaksasi waktu pembubaran produk bagi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), terproteksi, penjaminan, dan indeks.
Apabila dana kelolaan reksa dana KIK kurang dari Rp10 miliar setelah efektif selama 130 hari, produk tersebut wajib dibubarkan dalam kurun waktu 160 hari. Sementara itu, bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas pembubaran poin ini berlaku jika dalam 160 hari dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.