Konten Premium

Ini Vitamin OJK untuk Topang Reksa Dana

Bisnis.com,24 Mar 2020, 12:07 WIB
Penulis: Dhiany N. Utami & M. Nurhadi Pratomo
ILUSTRASI REKSA DANA./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus melemah turut membawa industri pengelolaan investasi kolektif ke dalam tekanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merilis stimulus bagi beberapa jenis reksa dana berupa pelonggaran waktu pembubaran produk hingga pengubahan komposisi portepel.

Langkah tersebut ditempuh OJK guna menyikapi dinamika pasar akibat penyebaran COVID-19. Otoritas merelaksasi waktu pembubaran produk bagi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), terproteksi, penjaminan, dan indeks.

Apabila dana kelolaan reksa dana KIK kurang dari Rp10 miliar setelah efektif selama 130 hari, produk tersebut wajib dibubarkan dalam kurun waktu 160 hari. Sementara itu, bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas pembubaran poin ini berlaku jika dalam 160 hari dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini