Warga Daerah Terpapar Corona Agar Dilarang Mudik

Bisnis.com,24 Mar 2020, 20:43 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Dokumentasi. Pemudik di area kedatangan penumpang Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumbar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan aktivitas mudik Lebaran 2020 dinilai perlu dilakukan pemerintah agar penyebaran virus corona (Covid-19) tidak meluas hingga ke wilayah pelosok negeri.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan memang mudik tidak bisa dilarang, tetapi himbuan dan larangan dapat dilakukan pemerintah. Jika dibutuhkan, perlu disertai sanksi tegas agar masyarakat mengikuti anjuran tidak mudik.

"Mudik tidak bisa dilarang, jika mandiri, tetapi himbuan dan mungkin sampai batas larangan juga dapat dilakukan pemerintah jika saat waktu mudik kondisi wabah virus corona belum mereda," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, secara teknis dia menyebutkan larangan tersebut dapat dilakukan dengan menutup jalan keluar dari daerah-daerah yang dianggap masih rawan penyebaran Covid-19, sehingga warga diisolasi atau karantina wilayah diterapkan.

Kemudian, imbuhnya, jika ada warga yang membandel dan tetap melaksanakan mudik, bisa dikenai sanksi oleh pemerintah. Namun, selain ancaman sanksi, insentif pun mesti diberikan bagi warga yang terkena karantina wilayah tersebut.

Insentif tersebut dapat berupa tarif murah atau gratis bagi aktivitas penggunaan internet terutama untuk tujuan video call ataupun komunikasi lainnya dengan keluarga di kampung halamannya.

Dengan demikian, pemerintah tidak akan berhadapan dengan lonjakan pergerakan manusia saat mudik, melainkan para pemudik yang curi-curi kesempatan di tengah larangan melakukan mudik Lebaran 2020.

Pilihan melarang mudik dinilainya paling tepat terutama bagi wilayah yang memang terjangkit virus corona. "Hal ini daripada repot kalau sudah menyebar ke daerah, lebih sulit lagi menanganinya, karena sekarang di desa-desa masih aman," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini