Setelah Resmi Terbentuk, Ini Rencana Holding Asuransi

Bisnis.com,25 Mar 2020, 21:40 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Holding asuransi dan penjaminan telah resmi terbentuk dengan terbitnya peraturan pemerintah soal penanaman modal ke induk holding. Lalu, apa yang akan dilakukan oleh holding pertama-tama?

Holding asuransi dan penjaminan resmi terbentuk seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (16/3/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sehari setelahnya, Rabu (17/3/2020) di Jakarta.

Berdasarkan PP tersebut, pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke induk holding, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Penyertaan modal dilakukan dengan mengalihkan sejumlah saham dari anggota-anggota holding.

Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa para anggota sepakat untuk menyebut holding tersebut sebagai holding aspen. Setelah resmi terbentuk, holding itu akan melakukan sejumlah langkah.

"Langkah selanjutnya sudah pasti penyesuaian akta Bahana selaku [induk] holding, sekaligus mengakomodir secara hukum masuknya anggota holding asuransi dan penjaminan," ujar Randi kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Adapun, setiap anggota holding akan melakukan penyelarasan rencana kerja seiring resminya pembentukan holding tersebut. Menurut Randi, penyesuaian rencana kerja memang telah disiapkan sebelumnya oleh para anggota sebelum holding resmi, tetapi penyelarasan lebih lanjut tetap diperlukan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana kerja holding aspen. Selain itu, pemerintah pun sedang melakukan finalisasi rencana penyehatan kerja (RPK) atas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan turut melibatkan holding.

Tiko menjelaskan bahwa penyusunan RPK tersebut melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, rencana penyehatan itu akan segera diselesaikan agar dapat mendorong penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Saat ini kami juga sedang memproses persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] dengan Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. [Keterlibatan dalam RPK] sebagai formalitas mulai berperannya holding dalam restrukturisasi [Jiwasraya]," ujar Tiko kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini