Holding Asuransi Resmi Terbentuk, BPUI: Semua Anggota Ubah Anggaran Dasar

Bisnis.com,25 Mar 2020, 22:24 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI menyatakan bahwa seluruh anggota holding asuransi dan penjaminan akan melakukan perubahan anggaran dasar seiring dengan pembentukan holding tersebut.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menjelaskan bahwa saat ini setiap anggota holding sedang menyiapkan perubahan anggaran dasar.

Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

"Peraturan Pemerintah mengenai holding sudah terbit. Langkah selanjutnya adalah mengubah anggaran dasar masing-masing perusahaan yang menempatkan BPUI sebagai pemegang saham mayoritas," ujar Robertus kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Dia belum dapat berkomentar lebih banyak terkait peran holding asuransi dan penjaminan dalam upaya penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa holding memang akan turut terlibat dalam langkah penyehatan asuransi jiwa pelat merah itu.

"Keterangan lengkap akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana kerja holding asuransi dan penjaminan. Selain itu, pemerintah pun sedang melakukan finalisasi rencana penyehatan kerja (RPK) atas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan melibatkan holding.

Tiko menjelaskan bahwa penyusunan RPK tersebut melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, rencana penyehatan itu akan segera diselesaikan agar dapat mendorong penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Saat ini kami juga sedang memproses persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] dengan Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. [Keterlibatan dalam RPK] sebagai formalitas mulai berperannya holding dalam restrukturisasi [Jiwasraya]," ujar Tiko kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini