Hadapi Virus Corona, Insentif Pemerintah Harus Jelas

Bisnis.com,25 Mar 2020, 18:44 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi - Foto udara kawasan perumahan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengembang melalui asosiasi mengusulkan agar pemerintah bersama perbankan memberikan kelonggaran bagi perbankan dan individu terkait dengan pembayaran cicilan di tengah kondisi menghadapi wabah virus corona alias COVID-19.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan usulan tersebut sudah digodok oleh perbankan dan sudah mendapat respons positif.

“Kita minta keringanan untuk membayar bunga saja selama enam bulan, tapi bayar biaya pokoknya bisa ditangguhkan. Ini sudah dalam pertimbangan” katanya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Harapannya, jika sudah benar bisa direalisasikan, tidak memengaruhi rating kredit baik dari pengembang maupun konsumen secara individu.

“Yang saya takutkan dengan jam kerja berkurang, orang nggak dapat tambahan upah dari lembur, orang lebih sulit bayar. Ketika ditangguhkan ini nanti akan berpengaruh ke NPL bank. Jangan nanti kalau tunda pembayaran pengembang yang suruh talangin cicilan,” lanjutnya.

Dengan keadaan darurat seperti ini, kata Endang, harapannya insentifnya tidak muncul sebagai angin segar saja, tapi diperjelas terkait sanksi, persyaratan, dan juga konsekuensinya.

“Jadi aturannya harus tegas dan lengkap, misalnya dibebaskan dari sanksi kalau membayar bunga 6 bulan, rating kreditnya tidak bermasalah, mengingat ini kondisi darurat. Kalau ke depannya rating kredit tetap dibebankan, sama saja seperti tidak ada dispensasi,” kata Endang.

Menambahkan usulan tersebut, Vice President PT Metropolitan Kentjana Tbk Jeffri Tanudjaja mengatakan selain insentif di rumah subsidi, perlu ada juga insentif dari sisi perpajakan. Harapannya, insentif tersebut bisa membantu orang yang penghasilannya didapat secara harian.

“Dengan adanya aturan kerja dari rumah, penutupan pusat belanja, pasti penghasilan orang berkurang. Untuk meringankan kalau bisa aturan-aturan pajak, baik buat konsumen atau buat perusahaan bisa diringankan,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini