Penangguhan Angsuran Ojol dan Taksol, APPI Tunggu Aturan OJK

Bisnis.com,25 Mar 2020, 16:11 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran bunga dan cicilan selama setahun, di tengah pandemi virus corona./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah menanti beleid dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait rencana pemerintah untuk menangguhkan angsuran selama satu tahun kedepan.

Penangguhan selama setahun ke depan bakal diberikan kepada pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pelaku ojek dan taksi online. Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan saat ini masih menunggu dari OJK, untuk kemudian akan menanggapi keputusan pemerintah tersebut.

"Bukan kami gak bisa menanggapi, tetapi nunggu dulu kalau sudah ada arahan yang lebih jelas dari OJK, mari kita tunggu sama-sama," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Sampai saat ini, belum ada rincian serta aturan turunan dari OJK, tentang penerapan dari kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan oleh pemerintah.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menyatakan penjelasan terkait hal itu, kini dipegang secara terpusat oleh bagian humas otoritas.

"Maaf untuk sementara ini, [penjelasan tentang relaksasi] disentralisir oleh Humas OJK," ujarnya.

Sebelumnya Presiden telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan. “Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Mengikuti relaksasi itu, pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar angsuran. Terlebih lagi sampai menggunakan jasa penagihan atau debt collector.

“Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini