Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah yang akan memberikan relaksasi atau penangguhan angsuran bagi UMKM dan ojek online (ojol), disambut positif oleh pelaku multifinance salah satunya FIF Group.
Direktur Marketing FIF Group Antoni Sastro Jopoetro menjelaskan pihaknya bersikap untuk tetap mengikuti aturan pemerintah, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan OJK, agar tidak salah menerjemahkan kebijakan tersebut.
"Apabila memang benar konsumen tersebut berprofesi ojol, dan selama ini baik performancenya pasti harus dibantu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).
Meski siap membantu, pihaknya juga mengantisipasi dan mencegah, adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, contohnya para mafia motor kredit.
Adapun data perseroan menunjukkan saat ini ada sekitar 9 persen dari total nasabah di FIF Group yang berprofesi sebagai ojol.
Sepanjang 2019, FIF Group telah menyalurkan pembiayaan senilai total Rp40 triliun, atau naik sekitar 9 persen dari kinerja 2018 lalu yang mencapai Rp36 triliun.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan kebijakan relaksasi kredit kepada UMKM. Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan.
“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel