Perhatian! PLN Hitung Tagihan Listrik Rata-Rata Pemakaian 3 Bulan Terakhir

Bisnis.com,26 Mar 2020, 09:50 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan listrik PLN ditangguhkan sementara waktu.

Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Hal ini, berlaku untuk pembayaran rekening bulan april.

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan untuk pembayaran rekening april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.

Menurutnya, hal ini dilakukan PLN untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehinggai upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Physical  Distancing dapat berhasil.

“Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Yuddy menambahkan,  jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, maka akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.

Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123. PLN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran secara daring untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Covid-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini