Respons Soal Relaksasi Utang, Begini Kebijakan BRI

Bisnis.com,26 Mar 2020, 18:38 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah menerbitkan kebijakan internal, salah satunya skema restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama satu tahun.

Kebijakan tersebut untuk mengakomodir instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundanaan angsuran hingga satu tahun.

Kebijakan internal yang diterbitkan BRI ini juga sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan yang diatur mulai dari penetapan kualitas aset hingga restrukturisasi kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan perseroan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Sunarso menambahkan perseroan memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona. Selain itu, debitur mikro juga mendapat relaksasi lainnya berupa penundaan cicilan.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Adapun, BRI merupakan bank yang menyalurkan kreditnya sebagian besar untuk UMKM. Hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun.

Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas kredit konsumer BRI, yakni kredit pemilikan properti (KPP) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB).

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

“BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini