Libur Bayar Angsuran Kredit, Mantan Deputi Gubernur BI: Bukan untuk Semua

Bisnis.com,27 Mar 2020, 14:09 WIB
Penulis: Anggara Pernando
ilustrasi - Co-Founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra (kiri) dan Mirza Adityaswara (tengah) saat konferensi pers usai ditunjuk menjadi komisaris utama OVO./Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Pernyataan relaksasi kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dianggap masyarakat sebagai libur membayar angsuran kredit. Asumsi relaksasi yang keliru oleh masyarakat ini, menurut Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara harus diluruskan.

Mirza menyebutkan bank dan lembaga pembiayaan hanyalah lembaga lembaga perantara dalam penyaluran kredit.

Harus dipahami oleh masyarakat, kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan adalah seperti darah di tubuh kita, artinya tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti [sehingga tidak mungkin dilakukan penghentian cicilan tanpa sebab khusus],” kata Mirza, Jumat (27/3/2020).

Dengan kondisi ini jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal memiliki kemampuan membayar, maka yang akan terjadi adalah kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Karena bank harus tetap membayar bunga kepada penabung, saat yang sama bank tidak menerima pendapatan dari debitur [kalau libur mencicil angsuran ditetapkan],” katanya.

 Komisaris Utama layanan keuangan digita OVO itu menyebutkan lebih dari 30 persen yang disalurkan lembaga keuangan mengalir ke sektor konsumsi, sementara sekitar 15 persen sampai 20 lainnya adalah kredit UMKM.

Artinya pemberian pembebasan kredit akan mencakup  40 persen sampai 50 persen kredit nasional. “Itu setara dengan Rp 2.500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” katanya.

Mirza mengharapkan paket stimulus OJK harus disikapi dengan bijaksana. Atturan pelonggaran cicilan bagi bank dan lembaga pembiayaan harus dijalankan berdasarkan analisa mendalam debitur yang benar benar terdampak langsung oleh virus corona atau Covid-19.

“Mana yang setengah terdampak dan mana yang tidak terdampak. Jadi, bukan untuk semua debitur,” katanya.

Ekonom senior ini menyatakan sesuai semangat POJK relaksasi kredit, maka kelonggaran yang diberikan harus menghindari moral hazard. “Yaitu jangan debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar utang ataupun debitur yang sudah macet sebelum adanya virus corona kemudian menjadi tidak kooperatif,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini