Menteri Agama: Biaya Haji Bisa Dikembalikan Jika Penyelenggaraan Batal

Bisnis.com,27 Mar 2020, 08:26 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Peserta Haji bersiap untuk berangkat ke Tanah Suci/ JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan biaya haji yang disetor dapat dikembalikan ketika ibadah haji tidak jadi dilaksanakan pada tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses. Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan dapat dikembalikan lagi ke jemaah," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (27/3).

Hal ini disampaikan seiring persiapan dua skema penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M, yakni diselenggarakan atau dibatalkan. Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Arab Saudi menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah sejak 27 Februari 2020.

Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan Covid-19.

Adapun, proses pelaksanaannya akan dilakukan atas koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan pihak terkait lainnya.

"Aksi ini dimulai dari peminjaman Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede yang mulai awal minggu ini sudah digunakan RS Haji sebagai ruang perawatan pasien dengan status PDP Covid-19," kata Menag.

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp311 miliar ditambah dengan dana peduli ASN Kemenag yang pengumpulannya terus berjalan untuk membantu penanggulangan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini