Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran OJK bertanggal Selasa (23/3/2020) dengan nomor surat S-7/D.05/2020. Surat tersebut ditujukan bagi perusahaan-perusahaan LJKNB serta asosiasi pendukung.
Berdasarkan surat tersebut, laporan bulanan asuransi dan reasuransi akan diberikan relaksasi hingga 14 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan. Artinya, laporan Maret 2020 yang seharusnya disampaikan maksimal pada 10 April 2020, akan direlaksasi 14 hari kerja ke depan.
Laporan triwulan asuransi dan reasuransi pun akan diberikan relaksasi hingga 14 hari kerja dari tenggat waktu. Umumnya, laporan triwulan disampaikan maksimal satu bulan setelah triwulan tersebut berakhir.
Selanjutnya, laporan layanan pengaduan triwulanan juga diberikan relaksasi hingga 14 hari kerja dari tenggat waktu. Laporan tahunan semua perusahaan asuransi diberikan relaksasi hingga dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan. Umumnya, laporan dapat disampaikan hingga 30 April 2020, dengan relaksasi maka waktunya akan bertambah hingga 30 Juni 2020.
Relaksasi penyampaian laporan tahunan tersebut turut disertai relaksasi selama dua bulan bagi pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan yang seharusnya disampaikan hingga 31 Mei 2020 tersebut akan direlaksasi hingga 31 Juli 2020.
Terakhir, laporan penilaian sendiri bagi perusahaan asuransi yang menjadi entitas utama akan diperpanjang dua bulan dari tenggat waktu. Batas waktu pelaporan yang mulanya 31 Mei 2020 akan diperpanjang menjadi 31 Juli 2020.
Adapun, selain industri asuransi, sektor bisnis lainnya yang akan mendapatkan relaksasi tersebut adalah pialang asuransi, pialang reasuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, pergadaian, lembaga penjamin, serta lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Kemudian, sejumlah perusahaan dan badan akan turut mendapatkan relaksasi, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menjelaskan dalam surat tersebut bahwa relaksasi diberikan sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19. Pandemi tersebut membuat para pelaku usaha menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home atau WFH).
Menurut Riswinandi, hal tersebut berpotensi menjadi kendala bagi para pelaku usaha LJKNB untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala secara tepat waktu. Oleh karena itu, OJK pun memberikan kebijakan relaksasi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meminimalkan penyebaran virus corona, OJK memandang perlu untuk memberikan relaksasi atas batas waktu kewajiban penyampaian sebagaimana terlampir dalam surat ini," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diterima Bisnis pada Jumat (27/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel