Bantu Konsultasi Tentang Pajak, DJP Perkenalkan Chatbot Tasya

Bisnis.com,27 Mar 2020, 14:49 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Tasya, aplikasi robot percakapan (chatbot), untuk membantu Wajib Pajak dalam memperoleh informasi mengenai perpajakan.

Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47 persen dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT. Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24 persennya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya.

Meski demikan, ternyata terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya.

Untuk mengantisipasi permintaan layanan online yang makin meningkat, maka Kanwil DJP Jawa Barat I mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis agar pelayanan terhadap Wajib Pajak berjalan lebih baik, terlebih selama masa darurat wabah COVID-19.

Layanan Konsultasi ini diberi label Tasya yang merupakan akronim dari TAnya SaYA. DJP mengeluarkan aplikasi ini untuk memberikan kemudahan dan melayani Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 (wa.me/6281326422117) atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1 (https://www.instagram.com/pajakjabar1).

Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam. Ada 6 fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I. Kehadiran TASYA akan menambah akses Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun website www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak.

Peluncuran TASYA juga bertujuan membuat layanan kepada wajib pajak semakin efektif dan dapat menjangkau Wajib Pajak milenial yang sudah terbiasa dengan chatting. Semoga bisa berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, karena #PajakKuatIndonesiaMaju.

Sekedar catatan, DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini