Rancangan Stimulus untuk Leasing, Asuransi & Dana Pensiun dari OJK  

Bisnis.com,27 Mar 2020, 10:03 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan stimulus bagi industri keuangan non bank (IKNB) sebagai dampak wabah corona atau Covid-19. IKNB adalah industri yang terdiri dari perusahaan pembiayaan, dana pensiun, asuransi dan sektor pendukungnya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan terdapat enam stimulus besar yang tengah disiapkan. Stimulus itu terdiri dari kemudahan pelaporan hingga penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun.

“Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan,” ulas Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Kebijakan stimulus yang tengah disiapkan untuk IKNB yakni, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK, selanjutnya pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference.

Untuk kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, maka perusahaan dapat menerapkan penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.  OJK juga mengatur perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona.

Dalam restrukturisasi ini terdapat sejumlah ketentuan seperti adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing. Juga adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

OJK juga mewajibkan adanya permohonan restrukturisasi oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran virus corona serta adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

“Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi,” kata Anto.

Untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun, OJK akan memberikan stimulus perhitungan tingkat solvabilitas dan tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti. Relaksasi diberikan pada aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Selanjutnya dilakukan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini