Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan hingga Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga, tercermin dari fungsi intermediasi yang tumbuh positif di tengah tekanan virus corona atau Covid-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan kredit perbankan tumbuh sebesar 5,93 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2020.
"Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Meski demikian, pertumbuhan kredit pada Februari 2020 tercatat lebih rendah dibandingkan dana pihak ketiga (DPK). OJK mencatat DPK yang dihimpun perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen yoy.
Sehingga likuiditas perbankan per Februari 2020 tetap terjaga. Liquidity coverage ratio (LCR) dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing tercatat sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan perbankan juga tercatat masih berada pada level yang memadai. Permodalan perbankan juga terjaga stabil pada level yang tinggi, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR} perbankan sebesar 22,42 persen.
Di samping itu, Anto mengatakan kualitas kredit perbankan masih terjaga, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,79 persen dan NPL net sebesar 1,00 persen, serta rasio NPF sebesar 2,66 persen.
Sebelumnya sejak Februari lalu, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian, salah satunya pada sektor perbankan, yang diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan stimulus di sektor perbankan yang telah berjalan, di antaranya penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.
Stimulus lainnya yakni peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Relaksasi pengaturan tersebut berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel