Presiden Minta Perbankan Relaksasi Utang UMKM, BNI Siapkan Skema

Bisnis.com,27 Mar 2020, 15:31 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang ada di Jakarta, Senin (25/2). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan akan menyiapkan skema merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keringanan rencananya akan diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terdampak virus corona atau Covid-19.

Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P Setyawati menngatakan langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar perbankan dan lembaga keuangan nonbank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kredit akibat terdampak covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” kata Tambok melalui siaran pers, Jumat (27/3/2020).

Kebijakan BNI ini juga didasari dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui aturan tersebut, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kategori debitur yang ditetapkan adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi. Sektor tersebut antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Saat ini terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang sedang disiapkan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset. Skema tersebut antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan penurunan suku bunga.

Menurut Tambok, dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nantinya.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini