Tenangkan Pasar, Ini Stimulus Lengkap bagi Perbankan, IKNB dan Pasar Modal dari OJK

Bisnis.com,27 Mar 2020, 17:32 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan sejumlah stimulus untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Stimulus tersebut diberikan untuk sektor perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB)

 “Kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil,” jelas OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (27/03/2020).

 Sejak merebaknya virus corona atau Covid 19 di tanah air, sebagian masyarakat mulai khawatir akan kondisi perekonomian dalam beberapa waktu ke depan. Bayangan krisis moneter seperti pernah terjadi 1998 membuat masyarakat mulai panik. Apalagi, sampai saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas.

Berdasarkan data resmi yang dirilis Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana, sampai kemarin, sudah 893 orang yang terinfeksi virus corona, 78 meninggal dunia dan 35 sembuh.

 Untuk mengurangi ketakutan terhadap situasi yang berkembang inilah OJK mengeluarkan kebijakan berupa stimulis untuk perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.

 Berikut  bentuk stimulus yang diberikan OJK untuk ketiga sektor keuangan tersebut: 

  1. Stimulus untuk perbankan

Pada sektor perbankan, terdapat dua stimulus yang diberikan OJK. Pertama, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

 Stimulus kedua berupa peningkatan kualitas kredit. Dengan kebijakan ini maka debitur bisa mendapatkan restrukturisasi untuk kredit yang sudah berjalan sehingga status pembiayaan menjadi lancar.

Menurut OJK, ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM). Relaksasi pengaturan berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. 

 

  1. Stimulus Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

Pada sektor IKNB, OJK menerbitkan lima bentuk kelonggaran atau relaksasi. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference.

Stimulus ketiga merupakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Stimulus keempat, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Sedangkan stimulus kelima merupakan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini