Tenangkan Pasar, Ini Stimulus Lengkap bagi Perbankan, IKNB dan Pasar Modal dari OJK

Bisnis.com,27 Mar 2020, 17:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pengunjung melintas di dekat papan elektornik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pada perdagangan Selasa (17/3), IHSG tertekan di zona merah dan sempat mengalami trading halt menjelang akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 4,99 persen atau 233,91 poin ke level 4456,75. Ini merupakan level terendah IHSG sejak Januari 2016. Bisnis/Abdurachman

Sektor ketiga yang dapat stimulus adalah pasar modal. Untuk pasar modal OJK lebih mengutamakan kebijakan untuk meredam volatilitas pasar modal.

Terdapat lima kebijakan utama yang dikeluarkan yaitu pelarangan short selling, penghentian perdagangan sementara atau trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persenserta asymmetric auto rejection.

Pelarangan  keempat yaitu buyback saham tanpa melalui RUPS dan kelima perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan. 

Selain langkah tersebut, OJK juga melakukan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS. OJK memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS). OJK juga memberlakukan Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum. 

Tak hanya itu, untuk memastikan industri keuangan tetap berjalan stabil, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

OJK juga memberikan stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Kebijakan lainnya dengan penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini