Pemerintah Ajak Hotel Sediakan Akomodasi Tenaga Medis Corona, Ini Syaratnya

Bisnis.com,28 Mar 2020, 15:12 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka peluang bagi para pengusa hotel alias hotelier untuk ikut menyediakan tempat istirahat bagi tenaga medis dan gugus tugas Covid-19.

Menparekraf Wishnutama mengatakan pihaknya bakal membayar hotel yang ikut menyediakan tempat istirahat dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kerja sama ini, lanjut dia terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh hotelier.

“Tentunya, kerja sama ini terbuka bagi jaringan hotel lain yang dapat memenuhi prosedur yang harus dipenuhi,” kata WIshnutama di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Syarat pertama hotel berada di sekitar Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19. Pihak hotel juga tidak boleh tercatat pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada saat situasi pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung.

Selanjutnya, hotel yang dipilih harus bisa mengikuti standar operasional prosedur pelayanan tamu sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesahatan dalam penanganan Covid-19. Beberapa di antaranya, lanjut Wishnutama adalah penyemprotan desinfektan rutin di pintu hotel dan kegiatan sanitasi.

“Pengaturan physical distancing, penggunaan lift, meminimalisir interaksi pelayanan secara langsung dan yang lain yang direkomendasi kemenkes. Seluruh tenaga medis dan karyawan hotel akan melakukan antisipasi seperti cek suhu badan, pemakaian alat pelindung diri dan semprotan disinfektan,” kata Wishnutama.

Dia mengatakan kerja sama juga bertujuan untuk membantu industri pariwisata dan transportasi di tengah pandemi Covid-19. “Kami mengimbau semua industri bisa membantu menjaga dalam menghentikan penyebaran corona. Mari kita sama-sama jaga Indonesia dari Covid-19,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini