Cegah Corona, Nekat Syuting Film Akan Dipidanakan

Bisnis.com,28 Mar 2020, 14:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana syuting film./fourcoloursfilms.com
Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengancam bakal mempidanakan 70 rumah produksi yang masih melakukan syuting di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa Kepolisian sudah memberikan imbauan ke 70 rumah produksi tersebut melalui surat nomor: B/483/III/HUM.5.3/2020/Divhumas agar tidak lagi melakukan syuting hingga wabah virus corona atau Covid-19 selesai ditangani Pemerintah.
 
Selain itu, kata Argo, imbauan agar seluruh rumah produksi tidak melakukan syuting merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang tertuang di dalam Maklumat Kapolri.
 
"Iya, surat itu sudah kami berikan kepada 70 rumah produksi agar tidak melakukan syuting dulu selama wabah covid-19," tuturnya, Sabtu (28/3/2020).
 
Argo mengatakan bahwa Polisi berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan terukur jika masih ada rumah produksi yang menggelar syuting saat Pemerintah tengah sibuk menangani virus corona atau Covid-19.
 
"Hal ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini