Ada Leasing Setop Kredit Mobil Baru, OJK Beri Tanggapan

Bisnis.com,28 Mar 2020, 09:54 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai penghentian pembiayaan mobil baru oleh beberapa perusahaan multifinance.

Sebelumnya, sejumlah pelaku multifinance mulai menghentikan pembiayaan mobil baru karena khawatir angsuran nasabah tidak dibayarkan, setelah dikeluarkannnya kebijakan relaksasi kredit oleh pemerintah dan OJK serta kekhawatiran mengenai dampak virus corona terhadap pendapatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot meminta pelaku multifinance untuk tetap menjalankan bisnis seperti biasa.

"Kami, OJK, tetap menganjurkan perusahaan pembiayaan untuk melanjutkan bisnisnya dengan tetap memperhatikan risk taking capacity," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Sekar mengaku OJK memahami kalau dalam situasi saat ini, pertumbuhan bisnis pasti ada penyesuaian. Kapasitas multifinance untuk tumbuh atau tidak tumbuh, dinilai pihaknya juga harus dipahami bersama oleh masyarakat, sebagai bagian dari strategi bisnis dan pelayanan kepada para nasabah.

Sejumlah perusahaan multifinance mulai menghentikan penjualan mobil ke masyarakat sebagai antisipasi kredit macet dari ekonomi nasabah yang terdampak corona.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan memang ada leasing yang berhenti berjualan mobil baru.

"Adalah yang berhenti jualan mobil baru, karena kekhawatiran ada jaminan enggak dia [nasabah] bayar? Kalau pemerintahnya bilang enggak bayar. Masyarakat sadar tidak tindakan [tidak bayar angsuran] ini? Wajarlah perusahaan takut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).

Informasi yang diterimanya dari sejumlah dealer mobil di ibu kota, memang ada leasing yang mulai menghentikan penjualannya setelah beredar informasi tentang relaksasi kredit dari pemerintah.

Kekhawatiran pelaku multifinance menurutnya wajar terjadi, karena perusahaan itu mendapatkan dana utamanya dari bank.

Apabila para nasabah berhenti membayar angsuran, tentu perusahaan multifinance akan mengalami masalah membayarkan kewajibannya ke bank sebagai sumber pendanaan.

"Apalagi bank itu juga nanti akan takut kasih duit ke multifinance, gimana mau berjalan, tutup nanti semua multifinance. Kalau sudah tutup masyarakat mau bagaimana?" ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) menyatakan kebijakan relaksasi kredit kepada UMKM. Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan.

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini