Perintah Wakapolri: Lakukan Desinfeksi Massal 31 Maret 2020

Bisnis.com,29 Mar 2020, 10:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakapolri Mayjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan secara massal mulai 31 Maret 2020 pukul 09.00 WIB.

Perintah tersebut tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Gatot menjelaskan perintah untuk melakukan penyemprotan massal itu guna menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 dan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus Corona.

"Kami bekerja sama dengan TNI untuk melakukan kegiatan ini dan Pemda setempat. Kami akan terus bersinergi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona dengan menggunakan kendaraan dinas dari Polri, pemadam kebakaran, dan sarana pendukung lainnya," tutur Gatot, Minggu (29/3/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu optimistis bahwa upaya preventif yang masif dan serentak tersebut dapat meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Untuk keselamatan masyarakat, diperlukan juga gerakan seperti ini agar bisa meminimalisir penyebaran virus Corona," kata Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini