MUI Minta Pemerintah Segera Lockdown Total

Bisnis.com,29 Mar 2020, 16:17 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/Anom Prihantoro)

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk segera melakukan karantina kewilayahan atau lockdown secara total di seluruh negeri maupun secara lokal dalam waktu tertentu, guna menangani wabah corona.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pemerintah, politisi dan pemimpinan partai harus bisa Segera menyepakati upaya-upaya untuk  menghentikan dan  memutus mata rantai penularan virus corona.

Untuk itu dia mengajukan sejumlah saran kepada pemerintah dalam rangka penanganan wabah corona tersebut. Salah satunya pemberlakuan lockdown total di seluruh Indonesia.

“Pertama melakukan total lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan pertimbangan dari para ahli,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2020).

Selain itu dia juga menyarankan agar pemerintah melakukan realokasi terhadap seluruh dan atau sebagian  anggaran infrastruktur yang ada, untuk dipergunakan bagi kepentingan memutus mata rantai  penyebaran virus corona.

Di samping itu, dia juga meminta pemerintah menunda penggunaan rencana anggaran tahun 2020 yang sedianya digunakan untuk kebijakan pemindahan ibu kota tahun. Alokasi anggaran itu, menurutnya bisa dipergunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak dan memulihkan perekonomian  nasional.

Selanjutnya, dia juga menyarankan pemerintah mengalihkan seluruh dan atau sebagian  anggaran yang diperuntukkan  bagi desa dan  kelurahan bagi  menolong rakyat setempat  selama masa lockdown.

“Pemerintah juga bisa memanggil para pengusaha besar dan mewajibkan mereka untuk memberikan bantuan bagi penanganan kasus corona dan mengatasi persoalan ekonomi yang dialami oleh masyarakat lapis bawah,” lanjutnya.

Terakhir dia menyarankan pemerintah untuk menindak siapapun pihak yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah dalam melaksanakan kebijakan lockdown.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini