Pemerintah menyebutkan iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berubah meski disebutkan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembatalan semenjak akhir Februari lalu.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menyatakan Kementerian Kesehatan menunggu salinan keputusan sebagai dasar langkah hukum. Tim hokum pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh dalam pertimbangan MA sehingga setelah itu dapat mengeluarkan keputusan hukum yang menjadi acuan semua pihak.
"Salinan keputusan MA secara resmi belum diterima oleh Kementerian Kesehatan, jadi saya kira sulit menelaah secara utuh amar keputusan MA tersebut," ujar Subuh kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).
Meskipun begitu, Subuh menjanjikan pelayanan kesehatan berjalan tetap akan optimal andaikata pembatalan kenaikan iuran harus dilaksanakan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan walaupun belum terdapat salinan putusan resmi dari MA, Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan mengenai batalnya kenaika iuran BPJS Kesehatan.
"[Akan ada informasi lebih lanjut] nanti kalau sudah diputuskan pemerintah untuk langkah ke depannya," ujar Askolani kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).
Dia pun menyatakan bahwa pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel