Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020), Presiden Joko Widodo meminta lembaga keuangan memberikan kelonggaran cicilan bagi usaha kecil menengah, nelayan hingga para ojek online.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perbankan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun atau 12 bulan ke depan. Apa saja syaratnya?
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus Covid-19.
“Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui nasabah, pertama nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Petunjuk teknis dari OJK, Sabtu (28/3/2020) menyebutkan, nasabah tidak perlu mendatangi perusahaan pembiayaan atau bank. Petugas dari perusahaan pembiayaan yang akan melakukan kontak dengan nasabah.
Permohonan restrukturisasi kredit sendiri tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.
Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel