Iuran BPJS Kesehatan Tak Turun, Surat Direksi AJB Bumiputera dan Libur Bayar Cicilan Presiden Jokowi jadi Kabar Terpopuler Kanal Finansial Maret 2020

Bisnis.com,29 Mar 2020, 12:04 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BP Jamsostek mengumumkan menutup sejumlah kantor guna mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online maka terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Peserta juga harus melampirkan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini