Cegah Corona, Pemprov Aceh Berlakukan Jam Malam

Bisnis.com,29 Mar 2020, 20:18 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh mulai memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran wabah COVID-19. Kebijakan ini mulai berlaku malam ini, Minggu (29/3/2020).

Maklumat yang disepakati oleh seluruh forum koordinasi pimpinan daerah Aceh tersebut menetapkan pembatasan aktivitas malam hari mulai pukul 20.30 WIB hingga 5.30 WIB selama dua bulan ke depan.

Dari empat poin maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas luar rumah pada jam malam. Kemudian, pengelola kegiatan usaha diminta tidak dibuka pada jam malam termasuk warung kopi/cafe, tempat malam dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, serta angkutan umum.

“Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” tulis maklumat yang diteken Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan unsur Forkopimda lainnya, Minggu (29/3/2020) malam.

Selain itu, bupati dan walikota juga dimita melakukan pembinaan serta pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Adapun, dari maklumat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan jam malam dilakukan sejak 29 Maret 2020 (minggu malam) hingga 29 Mei 2020 atau saat jumat malam.

Sementara itu, hingga kini tercatat lima orang positif corona dan dua pasien dinyatakan meninggal di Provinsi Aceh. Selain itu pemerintah setempat mencatat 567 orang menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan 41 orang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini