Sumatra Utara Batalkan Lelang Proyek Senilai Rp107 Miliar

Bisnis.com,29 Mar 2020, 23:41 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kota Medan/pemkomedan.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sumatra Utara membatalkan lima sampai enam paket lelang senilai Rp107 miliar akibat pengalihan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Kepala DBMBK Effendy Pohan menyampaikan pada tahun ini sedianya terdapat 84 paket lelang proyek infrastruktur berupa pembangunan jalan dan jembatan. Total nilai paket proyek ini mencapai Rp500 miliar - Rp600 miliar.

Sebagian besar dari proyek ini telah memasuki proses tender dan diperkirakan selesai pada awal Mei 2020 mendatang. Namun, merebaknya virus corona membuat sejumlah tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp107 miliar, harus dihentikan.

"Terpangkas Rp107 miliar atau sekitar 5-6 paket yang bersumber dari DAK. Yang bersumber dari APBD Sumut masih berjalan sesuai rencana. Walaupun nanti mungkin ada perubahan asumsi menunggu kebijakan kepala daerah," katanya kepada Bisnis pada Sabtu (29/3/2020).

Effendy menyampaikan penghentian tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Plt Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori pada 27 Maret 2020, mengenai penghentian proses pengadaan barang/jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

JALAN TOL DALAM KOTA

Adapun, rencana pembangunan jalan ton dalam Kota Medan dipastikan akan diteruskan. Proyek pemecah kemacetan kota itu saat ini dalam tahap feasibility study. Dalam rencana awal FS sudah selesai pada Februari lalu. Meski molor dari target, tetapi pengerjaan fisik jalan tol sepanjang 30,97 kilometer dan investasi Rp7 triliun  itu diharapkan tetap dilaksanakan pada tahun ini. 

"Ada penambahan waktu feasibility study, untuk pengumpulan data dan pembuatan basic design. Tapi kita minta pembangunan fisik tetap di 2020," imbuhnya.

Sebagai informasi, rencana pembangunan Jalan Tol dalam Kota Medan dimulai pada medio Maret 2019, dengan dilaksanakannya Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bersama investor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan PT Adhi Karya. Semua pembiayaan mulai studi kelayakan atau feasibility study (FS) sampai nantinya konstruksi dan pengusahaan akan dilakukan oleh investor dan konsorsium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini