Aparatur Sipil Negara Dilarang Mudik selama Darurat Bencana Covid-19

Bisnis.com,30 Mar 2020, 14:13 WIB
Penulis: Devi Sri Mulyani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), Pada Senin (30/3/2020).

Hal tersebut berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor.13.A Tahun 2020 mengenai perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 di Indonesia, yang menyatakan bahwa status darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19, ASN  dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana” Ujar Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar ASN bisa mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu atau social distancing, membantu meringankan Beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Pemerintah menerapkan pelarangan mudik seiring semakin bertambahnya masyarakat yang positif virus SARS-Cov-2. Saat ini sudah ada 1.285 orang yang positif Covid-19. Diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan sebaik - baiknya agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini