Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, bila Situasi Pandemi Covid-19 Memburuk

Bisnis.com,30 Mar 2020, 14:48 WIB
Penulis: Nancy Junita
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tahapan baru melawan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari akun Twitter Juru Bicara Presiden @fadjroel hari ini, Senin (30/3/2020), bahwa tahapan baru dalam meredam pandemi Covid-19 adalah pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan.

Fadjroel memberi catatan bahwa jika keadaan sangat memburuk, Presiden akan menetapkan darurat sipil.

Cuitan Fadjroel itu merupakan cuitan lanjutan dari sebelumnya, dan warganet menganggap cuitan terbaru itu sebagau koreksi atas cuitan sebelumnya.

Fadjroel sebelumnya mencuit bahwa Presiden menetapkan tahapan baru melawan Covid-19  dengan pembatasan berskala besar dengan darurat sipil.

Tahapan sebelumnya pembatasan sosial dengan pendisiplinan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini