Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona. Terdapat tiga poin utama kebijakan bagi sektor asuransi.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh OJK pada hari ini, Senin (30/3/2020) melalui surat bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penyebaran Covid-19 memberikan dampak bagi kinerja dan kapasitas operasional LJKNB. Hal tersebut dapat menghambat kinerja bisnis, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Riswinandi menjabarkan bahwa berkenaan dengan kondisi tersebut, otoritas menyiapkan tiga kebijakan countercyclical bagi industri asuransi. Pertama, yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala perusahaan kepada OJK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh OJK melalui Surat S-7/D.05/2020 bertanggal Selasa (23/3/2020). Perusahaan-perusahaan asuransi mendapatkan relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan mulai dari 14 hari kerja hingga dua bulan.
Kedua, OJK mengatur bahwa pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.
Kebijakan ketiga yakni mengenai perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Otoritas memperkenankan perhitungan aset investasi berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi untuk sejumlah aset.
"Berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga negara yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diterima Bisnis, Senin (30/3/2020).
Selain itu, otoritas pun memperkenankan pembatasan aset dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, reasuransi, kontribusi tabarrru', dan ujrah penutupan langsung, serta tagihan kontribusi koasuransi, reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi.
Pembatasan tersebut diperpanjang, dari awalnya dua bulan menjadi empat ulan sejak jatuh tempo. Hal tersebut berlaku dengan syarat perusahaan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan dan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.
Otoritas pun mengatur aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum, sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.
Riswinandi menjelaskan bahwa OJK mengimbau agar perusahaan-perusahaan asuransi melaksanakan kebijakan countercyclical tersebut degan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelolan perusahaan yang baik.
Dia pun menjelaskan bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan asuransi di luar pelaporan rutin, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 [mengenai pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tahihan premi penutupan langsung] mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020," tulis Risiwnandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel