Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI menilai bahwa kebijakan kebijakan countercyclical yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi industri asuransi dapat menjaga stabilitas bisnis dalam kondisi pandemi virus corona.
Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa asosiasi menyambut positif terbitnya kebijakan tersebut. Dia pun menjelaskan bahwa poin-poin kebijakan yang muncul sesuai dengan masukan para pelaku industri asuransi.
Widodo menjelaskan hal pertama yang menjadi perhatian industri asuransi umum saat wabah Covid-19 mulai meluas adalah soal arus kas perusahaan asuransi. Kondisi pandemi yang mengganggu operasional bisnis asuransi dinilai akan memengaruhi kinerja industri.
Sejumlah regulasi pun menjadi perhatian industri asuransi umum, di antaranya adalah syarat bahwa tagihan premi masih dapat diakui sebagai kekayaan jika umurnya di bawah dua bulan. Hal tersebut dinilai memberatkan industri sehingga menjadi salah satu masukan relaksasi kepada OJK.
"Sementara customer kami akan sangat memiliki kesulitan untuk melakukan pelunasan-pelunasan [dalam kondisi saat ini]. Jadi, dari asosiasi kami sudah mengusulkan dari awal sekali untuk memberikan relaksasi bagi customer, soal pelunasan tagihan yang ada," ujar Widodo kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).
Inisiatif itu menurutnya akan sulit berjalan jika otoritas tidak memberikan relaksasi perhitungan kekayaan. Akhirnya, relaksasi itu pun muncul dalam bentuk kebijakan countercyclical.
Selain itu, asosiasi pun menilai bahwa kebijakan OJK untuk memperkenankan perhitungan aset investasi berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi untuk sejumlah aset sebagai langkah yang tepat.
Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum memiliki kewajiban untuk mengalokasikan 20 persen dari asetnya dalam bentuk surat utang negara (SUN) atau sukuk dan obligasi dari negara. Suku bunga yang telah dimiliki oleh industri akan menjadi lebih kecil nilainya dalam kondisi saat ini, sehingga dapat menurunkan nilai aset.
"Dengan melakukan perubahan metode pencatatan terhadap hold to maturity [harga perolehan], kami yang diwajibkan [berinvestasi di SUN] ini jadi enggak keponggok istilahnya, tidak mendapatkan masalah," ujar dia.
Adapun, menurutnya, asosiasi dan OJK akan terus bekerja sama dalam menjaga stabilitas industri. Asosiasi pun turut mengambil peran dalam memberikan sejumlah masukan terkait aturan-aturan yang dapat memacu kinerja industri.
OJK menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona. Terdapat tiga poin utama kebijakan bagi sektor asuransi yang disiapkan otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa penyebaran Covid-19 memberikan dampak bagi kinerja dan kapasitas operasional LJKNB. Hal tersebut dapat menghambat kinerja bisnis, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh OJK pada hari ini, Senin (30/3/2020) melalui surat bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel