Tangkal Penyebaran Corona, 7 Ruas di Kota Balikpapan Ditutup Terjadwal

Bisnis.com,30 Mar 2020, 18:14 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Balikpapan/Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Bertambahnya warga Balikpapan yang positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19 dan meninggal dunia membuat Wali Kota Rizal Effendi membuat kebijakan tegas. Pemerintah kota tidak lagi mengimbau lewat jaga jarak, tapi pengetatan sosial.

Rizal mengatakan bahwa kebijakan tersebut diputus berdasarkan hasil rapat dengan pimpinan daerah dan legislatif.

“Kita hindari pemakaian lockdown atau karantina wilayah karena itu wewenang pemerintah pusat. Maka kita gunakan nama, kebijakan kita gunakan istilah pengetatan sosial,” katanya di Kantor Wali Kota, Senin (30/3/2020).

Rizal menjelaskan bahwa langkah tersebut yaitu mempersempit kegiatan warga. Imbauan untuk menjaga jarak dan hindari aktivitas di tempat umum masih tidak diindahkan.

Oleh karena itu, dia mengeluarkan surat edaran baru. Isinya menutup sembilan titik di tujuh ruas jalan utama.

Larangan lewat berlaku pada 09.00-15.00 dan 20.00-04.00 yang berlaku mulai besok. Selain itu juga diberlakukan jam malam mulai 23.00-04.00 yang tujuannya agar tidak aktivitas dini hari.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulan dan pemadam kebakaran. TNI, Polri, dan petugas kesehatan juga bebas aturan ini. Ojek daring pengantar makan juga diperbolehkan lewat jalan.

“Saya rasa ini baik untuk batas ruang gerak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini