Pengembang Kawasan Industri Antisipasi Penerapan Karantina Wilayah

Bisnis.com,30 Mar 2020, 17:34 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Foto udara kawasan pabrik di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang kawasan industri memastikan telah menerapkan standar operasional prosedur dan melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi karantina wilayah atau lockdown.

General Manager Investor Relation PT Modernland Realty Tbk. Danu Pate mengatakan bahwa aktivitas kawasan industri ModernCikande Industrial Estate yang dikembangkan PT Modern Industrial Estat, anak usaha PT Modernland Realty Tbk., sejauh ini masih berjalan normal.

"Saat ini aktivitas berjalan normal, tetapi kami mengimbau tenant untuk tetap mengindahkan imbauan-imbauan dari pemerintah," ujar Danu kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Dia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian di lapangan jika pemerintah sudah memutuskan kebijakan terkait penerapan karantina wilayah guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Manajemen ModernCikande Industrial Estat (MCIE) pun menurutnya telah melakukan langkah-langkah konkrit yang telah disampaikan kepada seluruh tenant antara lain penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di area publik serta menyediakan bilik sanitizer.

Pihaknya juga melakukan patroli rutin dengan aparat kepolisian untuk menggelar sosialisasi bagi yang berkumpul dan melakukan kegiatan di sekitar kawasan.

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama dari tenant-tenant untuk bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19 di area pabriknya masing–masing," ujarnya.

Danu mengatakan bahwa pihak tenant juga diminta melaporkan apabila ada salah satu karyawannya yang menjadi suspect atau mengalami gejala virus corona. Danu mencatat sejauh ini ada 145 tenant aktif di MCIE.

Dalam catatan Bisnis, total lahan yang dimiliki perseroan mencapai 3.175 hektare. Adapun, luas lahan yang telah dikembangkan di ModernCikande Industrial Estate saat ini mencapai 40 persen dengan sisa pengembangan lahan sesuai dengan perizinan sekitar 1.500-an hektare.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengimbau kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri untuk mengambil sejumlah langkah merespon kebijakan karantina wilayah di sejumlah daerah.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menyatakan pengembang kawasan industri tetap melakukan layanan suplai utilitas (air bersih, listrik, gas industri), pengolahan air limbah, pemeliharaan dan pemantauan lingkungan, keamanan dan lain-lain yang diperlukan oleh para perusahaan industri di dalam kawasan.

“Membuat jalur komunikasi khusus dengan para tenant berupa saluran hotline kawasan industri melalui media online,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau para tenant khususnya yang masih berproduksi untuk selalu menerapkan standar-standar yang diperlukan dalam perlindungan bagi para pekerja.

Hal ini merujuk pada penerapan kaidah-kaidah/aturan pembatasan sosial dan jarak selama di dalam area kantor/produksi, menyediakan bilik desinfektan, menyediakan masker kepada para pekerja dan senantiasa menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS)

Sanny juga mengingatkan jalur distribusi (mata rantai) bahan baku dan barang jadi yang dilakukan para tenant hendaknya tetap memperhatikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini