Pemkab OKI Awasi Pendatang dari Zona Merah Covid-19

Bisnis.com,30 Mar 2020, 10:24 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19).

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mengawasi pendatang dari daerah darurat COVID-19 seperti Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 OKI, Listiadi Martin, mengatakan arus kedatangan dari zona merah ini dikhawatirkan akan memperluas penyebaran virus corona.

“Kita tidak menyalahkan perantau membawa virus, tapi lonjakan orang dalam pemantauan terus meningkat,” katanya, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan OKI sebanyak 1.401 orang pelaku pejalan dari wilayah terjangkit (PPT) diperiksa dan dicek kesehatan. 

Jumlah orang dalam pantauan (ODP) berdasarkan data yang dirilis Minggu, (29/3) sore juga bertambah menjadi 25 orang dari sebelumnya 21 orang.

Menurut Listiadi, dari pantauan sejak minggu lalu gugus tugas OKI mendirikan posko di Pintu tol Kayuagung. 

Tim gabungan dari Kepolisian, Kodim, Dishub dan Dinkes memeriksa suhu tubuh penumpang.

“Memastikan jika suhu badan lebih dari 38 derajat ditambah gejala batuk atau keluhan pernapasan perlu diantisipasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan.

Menurut dia, gugus tugas bersama masyarakat di desa-desa telah  mengecek kedatangan pendatang dari luar daerah.

“Kalau ada langsung kita minta isolasi mandiri 14 hari, kita pantau, kalau berlanjut segera ditangani,” ujarnya.

Tidak hanya mengawasi pendatang, pemerintah daerah juga memberlakukan imbauan tertib psyhcaldistancing di ruang publik juga menjadi upaya yang dijalankan Polres OKI bersama Sat Pol PP OKI. Salah satunya membubarkan kerumunan warga.

Kepala Satuan Pol PP OKI Abdurahman menambahkan pihaknya saat ini fokus mengawasi kedatangan bus dari zona merah.

“Kami tidak pernah berhenti melakukan pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona demi keselamatan masyarakat. Segala upaya telah ditempuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini