Libur Sekolah di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Sampai 11 April 2020

Bisnis.com,30 Mar 2020, 12:02 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Warga melewati salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memperpanjang masa libur bagi peserta didi, menyusul penyebaran virus corona (COVID-19) yang semakin merebak di Indonesia hingga saat ini.

Perpanjangan masa libur tersebut, dimulai pada hari ini (30/3/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).

Bupati Cirebon Imron Rosyadi, mengatakan, upaya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat.

“Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik berlaku untuk tingkat PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga pendidikan non formal,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (30/3/2020).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, meminta kepada seluruh orangtua untuk tidak membiarkan anaknya beraktivitas di luar rumah, setelah pemerintah mengeluarkan meliburkan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 14 hari.

“Orangtua harus mengawasi selama belajar di rumah dan tidak boleh membawa anak ke luar kota. Ini diliburkan bukan untuk berkunjung ke luar kota atau tempat wisata,” kata Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar.

Pekan lalu, kata Asdullah, seluruh sekolah telah menyampaikan kepada seluruh peserta didik dan orangtua tentang hal yang harus dilakukan selama libur aktivitas sekolah akibat penyebaran virus corona.

Ia menambahkan, seluruh peserta didik akan diberikan tugas pelajaran dan harus dituntaskan selama beberapa hari kedepan. Untuk orangtua agar terus memantau informasi baik dari media massa atau media sosial.

“Seluruh guru tidak bisa memantau keberadaan muridnya. Mudahan-mudahan adanya libur ini tidak ada penyebaran virus corona,” katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini