Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank memberikan pengumuman bagi debitur yang ingin mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pembayaran kredit untuk melakukan pengajuan permohonan.
Para debitur pun bisa mengajukan keringanan kredit. Bagaimana caranya?
1. Panin Bank
Debitur diminta untuk mengajukan permohonan restruktutisasi dengan menghubungi account officer atau staf Panin Bank yang melayani selama ini. Debitur diminta untuk tidak datang ke Bank sehingga menghindari kontak fisik.
Keringanan yang dapat diberikan yakni perpanjangan jangka waktu kredit maupun penundanan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Keringanan tersebut sesuai engan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank
Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak virus corona (covid-19).
2. Bank Permata
Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager atau staf Bank Pemata yang melayani selama ini. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang untuk menghindari kontak fisik.
Bentuk relaksasi yang dapat diberikan yakni penundaan pembayaran angsuran maupun pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu. Adapun, syarat-syarat keringanan sesuai dnegan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan mengacu pada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.
Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Permata Bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.
Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu, yakni melalaui PermataMobile atau PermataNett sesuai perjanjian awal agar dapat terhindari dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.
3. BTPN
Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan diminta mengunduh atau download formulir yang telah disediakan di website resmi BTPN. Formulir kemudiaan dikirim kembali melalui RM yang menangani kredit masing-masing.
Adapun, debitur yang menjadi prioritas mendapatkan keringanan yakni terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
Debitur juga tidak memeiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank.
Debitur yang tidak termasuk katagori tersebut, bank akan memberikan keringanan tersendiri. Nasabah diminta untuk menghubungi bank melalui relationship manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email ataupun sarana elktronik lainnya.
4. Bank Ganesha
Debitur yang dapat melakukan pengajuan yakni terkenda dampak covid-19, termasuk pelaku UMKM. Debitur tersebut tidak pernah tercatat memiliki tunggakan dan mengajukan keringanan dengan memberikan bukti pendukung.
Cara pengajuan keringanan yakni debitur menghubungi account officer atau staf Bank Ganesha yang selama ini melayani. Debitur tidak perlu datang ke bank untuk menghindari kontak fisik atau dapat melalui website www.bankganesha.co.id atau Call Ganesha 1500169.
Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel