Bisnis.com, JAKARTA -- Media pengumuman laporan keuangan dan informasi kinerja perbankan di media cetak berubah menjadi opsional. Meski efisiensi operasional dapat ditingkatkan, tetapi beberapa bank khususnya bank kecil perlu meningkatkan investasi teknologinya.
Sebagai informasi, aturan baru terkait dengan publikasi laporan keuangan tersebut diatur dalam POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank yang menggantikan POJK No.6/POJK.03/2015/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan perubahannya dalam POJK No.32/POJK.03/2016.
Adapun, POJK ini mulai berlaku sejak posisi data tanggal 1 Juli 2020, sehingga kewajiban penyusunan, pengumuman, dan penyampaian laporan publikasi pertama kali seperti laporan informasi atau fakta material, laporan periode bulanan, laporan periode triwulanan, dan laporan periode tahunan dilakukan sesuai POJK ini.
Analis Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Dendy Indramawan mengatakan berubahnya aturan publikasi akan membuat bank tidak perlu lagi mengalokasikan dana untuk publikasi ke media cetak.
"Bagaimana pun, publikasi merupakan kompenen beban yang memang sudah dapat ditekan dengan kemajuan teknologi," katanya, Senin (30/3/2020).
Hanya saja, dia menyebutkan beberapa bank kecil masih perlu meningkatkan ketersediaan informasi di website-nya secara lebih baik.
"Masih banyak bank kecil yang website-nya kurang user friendly bagi para investor. Jadi, walaupun mendapat efesiensi, mereka masih perlu meningkatkan investasi tekonologinya, khususnya untuk kemudahan publikasi ini," katanya.
Di hubungi terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Teguh Supangkat menyebutkan kewajiban publikasi di media cetak sebelum ini memang diwajibkan kepada setiap bank.
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini maka semakin banyak sarana alternatif lain yang dapat digunakan oleh bank dalam rangka publikasi dan tranpransi laporan keuangannya.
Sarana tersebut antara lain, tetapi tidak terbatas adalah situs resmi bank yang bersangkutan, media sosial official dari bank tersebut, dan media elektronik lainnya.
"Dengan pertimbangan tersebut di atas maka publikasi di media cetak merupakan opsi yang tetap bisa dilakukan oleh bank apabila dirasa masih diperlukan, tetapi bukan merupakan hal yang wajib dilakukan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel