Selama WFH, Daftar Nikah Hanya Lewat Online. Begini Caranya

Bisnis.com,31 Mar 2020, 10:41 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi pernikahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama hanya dapat dilakukan secara online selama meluasnya wabah Covid-19. Terlebih pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil sampai 21 April 2020.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Akan tetapi bagi calon pengantin yang baru akan mendaftar atau selama sistem bekerja dari rumah, Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Covid-19), Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," sarannya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini