Pandemi Corona, Pemerintah Tutup Akses WNA Masuk Indonesia

Bisnis.com,31 Mar 2020, 12:31 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menutup pintu masuk bagi kunjungan dan transit bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai langkah menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam negeri.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Selasa (31/3/2020). Dia mengatakan akan segera dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Telah diputuskan, bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” katanya.

Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, di antaranya pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan pemegang izin tinggal dinas, dan lainnya.

Pengecualian, lanjutnya, wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku di Indonesia.

Retno yang baru saja selesai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha menangani penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, melindungi kesehatan WNI dari kemungkinanan terpapar Covid-19, dan melindungi wilayah dan rakyat Indonesia terhadap kemungkinan terpapar Covid-19 lebih jauh lagi.

“Hampir semua negara telah melakukan pembatasan pergerakan lalu lintas orang dengan segala variasinya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing negara. Tidak ada kebijakan yang one fits for all,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini