Sah! Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Opsi Darurat Sipil

Bisnis.com,31 Mar 2020, 15:31 WIB
Penulis: Andya Dhyaksa
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

PP dan Keppres tersebut akan mulai berlaku terhitung sejak 1 April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dia menegaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri. Menurutnya, kebijakan yang tempuh pemerintah kali ini adalah langkah paling logis dalam menghadapi wabah corona di Indonesia.

Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil contoh dari negara lain yang telah menerapkan karantina total atau lockdown.

"Kita memang harus belajar dari negara lain. Tapi kita tidak dapat mengikutinya begitu saja. Setiap negara punya ciri masing-masing. Baik itu wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, ekonomi, kemampuan fiskal dan lain-lain. Kita tidak boleh gegabah menentukan strategi," ucap Jokowi.

"Semua harus dikalkulasi betul-betul. Semua itu jelas, kesehatan masyarakat menjadi yang utama."

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahawa rencana Darurat Sipil belum tentu diterapkan oleh Indonesia. Wacana itu, menurut Jokowi, sebagai antisipasi kondisi Indonesia bila semakin parah ke depannya.

"Darurat sipil kita siapkan kalau terjadi kondisi abnormal. Kalau kondisi seperti sekarang ini, tentu saja tidak diberlakukan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini