PP Larangan Mudik Selesai Dirumuskan, Wapres: Mudik Berisiko Sebarkan Corona

Bisnis.com,31 Mar 2020, 16:26 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengikuti Rapat Terbatas Kabinet dengan Presiden Jokowi melalui video conference, Senin 916/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin memperkirakan Peraturan Pemerintah terkait mudik akan selesai dalam dua hari mendatang. Beleid ini menyikapi maraknya perpindahan orang selama penyebaran Virus Corona.

“PP-nya sudah dirumuskan mungkin dua hari lagi [selesai] tentang masalah mudik itu ya. Tapi yang jelas kita meminta masyarakat agar tidak mudik karena berisiko sangat besar sekali,” katanya saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Perihal regulasi mudik juga telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya PP Mudik masih digodok oleh seluruh stakeholder. Nantinya, aparat kepolisian dapat menutup akses antarwilayah apabila pemerintah mengeluarkan regulasi itu.

Kebijakan rencananya akan mencakup larangan mudik jelang Lebaran, liburan maupun berkumpul di sebuah gelaran termasuk, seperti pembagian zakat dalam kerumunan massa.

“Sedang didiskusikan dan tentu pada saatnya akan diputuskan. Soalnya sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, tentu pemerintah mengambil langkah lokal, misalnya karantina dulu atau dilacak dari mana, apakah pantas menjadi ODP [orang dalam pemantauan] atau tidak nanti terus akan dilakukan,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Aturan itu rencananya juga akan melarang penyelenggaraan mudik gratis baik oleh BUMN maupun swasta. Dia meminta anggaran yang ada lebih baik dijadikan bantuan dalam bentuk lainnya.

Sejatinya, mudik kata Mahfud adalah hak konstitusi sehingga tidak boleh dilarang secara sembarangan. Namun, di dalam hukum terdapat dalil yang menerangkan bahwa keselamatan warga menjadi hukum tertinggi.

“Sehingga pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga suatu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini