Konten Premium

Menyoroti Kinerja KPK di Tengah Mendung Corona

Bisnis.com,31 Mar 2020, 17:28 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi virus corona mengubah banyak hal di Indonesia. Tidak terkecuali dalam hal penegakan hukum melawan korupsi.

Seperti halnya lembaga negara lain dan berbagai perusahaan swasta di Indonesia, imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah menyusul penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan Work from Home (WfH) bagi sebagian stafnya.

Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK. Kebijakan tersebut mulanya berlaku selama 18-31 Maret 2020, tapi diperpanjang hingga 21 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini