Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi virus corona mengubah banyak hal di Indonesia. Tidak terkecuali dalam hal penegakan hukum melawan korupsi.
Seperti halnya lembaga negara lain dan berbagai perusahaan swasta di Indonesia, imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah menyusul penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan Work from Home (WfH) bagi sebagian stafnya.
Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK. Kebijakan tersebut mulanya berlaku selama 18-31 Maret 2020, tapi diperpanjang hingga 21 April 2020.