Kapolri: Penerapan Darurat Sipil Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku

Bisnis.com,31 Mar 2020, 13:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III DPR melalui video conference

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan mendukung penuh penerapan darurat sipil karena sejalah dengan Maklumat Kapolri demi mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR secara virtual, Kapolri menjelaskan bahwa darurat sipil yang akan diterapkan Pemerintah Pusat sesuai dengan Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. 

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini bahwa penerapan darurat sipil efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

"Pemberlakuan darurat sipil itu didasari Perppu Nomor 23/1959 tentang keadaan bahaya. Polri bakal mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah," tuturnya Selasa (31/3/2020). Simak jalannya rapat selengkapnya dari video streaming DPR RI di atas.

Idham memprediksi penerapan darurat sipil oleh Pemerintah Pusat tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan masyarakat.

"Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita RDP belum ada diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana untuk menetapkan pembatasan sosial atau physical distancing dalam skala yang lebih besar melalui kebijakan darurat sipil.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih patuh dan disiplin, sehingga rencana pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 bisa lebih efektif lagi.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala lebih besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor pada Senin (30/3) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini