Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 1,5 tahun mengumumkan gagal bayar klaim nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mulai membayar kewajibannya. Klaim tahap awal sebesar Rp470 miliar dibayarkan kepada para pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo dan terverifikasi.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dan pemegang saham. Namun, dia mengakui belum semua klaim nasabah dapat dibayarkan karena terhambat kondisi keuangan perseroan, khususnya untuk pemegang polis saving plan.
"Pembayaran [utang klaim] kepada pemegang polis yang jatuh tempo dan telah terverifikasi, kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil nilainya. [Total klaim yang dibayarkan pada hari ini] Rp470 miliar, bersumber dari likuidasi aset-aset finansial," papar Hexana dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (31/3/2020).