Bapenda Riau Kaji Opsi Pembebasan Denda Pajak Jika Lockdown Diterapkan

Bisnis.com,31 Mar 2020, 19:53 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau siap mengeluarkan relaksasi kepada wajib pajak apabila pemerintah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam rangka membatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Syahrial Abdi, Plt. Kepala Bapenda Riau, megatakan bahwa pihaknya akan memberikan penghapusan denda kepada wajib pajak ketika masa karantina wilayah diberlakukan oleh pemerintah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kalau untuk pajak kendaraan bermotor, kami lihat masyarakat sih masih optimis. Kami memang rencana mau memberikan penghapusan denda pajak dengan pemikiran bahwa masyarakat kita sudah dibatasi dengan social distancing dan segala macam,” kata Syahrial kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Adapun, penerimaan dari PKB disebut Syahrial masih menjadi kontributor utama terhadap pendapatan pemerintah sejauh ini.

Mengingat Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat kesehatan pada 31 Maret 2020 dan kemudian melakukan pembatasan sosial berskala besar, Syahrial melihat fase berikutnya adalah kemungkinan karantina wilayah. 

Untuk mengantisipasi apabila karantina wilayah nantinya benar-benar dilakukan, Bapenda Riau pun telah menyiapkan strategi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga meski dikhawatirkan bakal tertekan, seperti memberikan kebebasan pajak tersebut.

Saat ini, Bapenda Riau masih membuka Unit Pelayanan Terpadu Samsat untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak secara tatap muka dengan waktu operasional yang dipersingkat menjadi 3 jam per hari. 

Namun demikian, masyarakat dianjurkan untuk lebih memanfaatkan fasilitas layanan online yang diberikan lewat e-Samsat dan Samsat Online Nasional yang telah bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja.

Kendati masih banyak masyarakat yang terbiasa membayar pajak secara tatap muka ketimbang memanfaatkan fasilitas online itu, Syahrial menyebut frekuensi pembayaran pajak secara online kini mulai meningkat.

Adapun, pekan lalu Bapenda Riau mempertimbangkan untuk membebaskan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah.

“Sekarang kita mau beralih pada situasi berikutnya. Nanti rencananya justru membebaskan masyarakat pada periode tertentu dalam masa tanggap darurat itu, dia tidak dikenakan denda pajak sama sekali,” jelas Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini