PKL di Kuningan Tetap Berjualan di Tengah Wabah COVID-19

Bisnis.com,31 Mar 2020, 12:17 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
PKL di sekitar Stadion Mashud Wisnusaputra dan Taman Pandapa Paramartha, Kabupaten Kuningan./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Mashud Wisnusaputra dan Taman Pandapa Paramartha, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tetap melakukan aktivitas berjualan di tengah wabah virus corona (COVID-19).

Pantauan Bisnis.com, Selasa (31/3/2020) di sekitar Stadion Mashud Wisnusaputra, para PKL yang sebagian besar menjual makanan tersebut, beberapa di antaranya tampak melayani. Sejumlah warga pun, tampak menikmati makanan yang telah dibeli dari di meja makan yang sediakan oleh para pedagang.

Wawan (35), seorang PKL, mengatakan, kalau ia terpaksa melakukan aktivitas dagang di tengah wabah COVID-19 karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, meskipun ada larangan dari pemerintah agar tidak beraktivitas di luar rumah sementara waktu.

“Kalau tidak berdagang, mau kasih makan anak sama istri apa?. Untuk jaga-jaga, saya juga sediakan hand sanitizer dan memakai masker,” kata Wawan di Kabupaten Kuningan.

Imbas wabah tersebut, kata Wawan, sejak dua minggu terakhir ini, jumlah pendapatannya dari berjualan bakso terus menurun. Setiap harinya, ia hanya mampu meraup keuntungan tidak lebih dari Rp30.000.

Wawan mengatakan, sebelum adanya wabah COVID-19, dihari-hari bisa mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200.000 dan pada waktu akhir pekan, keuntungan yang mampu diraup bisa mencapai Rp500.000.

“Bayangkan kalau tidak berdagang, mudah-mudahan saya bisa sehat terus,” katanya.

Pedagan lainnya, Samsul Maarif (40), mengatakan, berharap adanya bantuan dari pemerintah agar kebutuhan sehari-sehari tetap dapat dipenuhi di tengah wabah penyakit tersebut. “Kami kan bukan pekerja yang punya gaji tetap. Mudah-mudahan pemerintah memperjuangkan pedagang kecil,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, menghentikan sementara penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan Siliwangi yang biasa dilakukan setiap Minggu dan aktivitas keramaian lainnya.

Dalam surat edaran Nomor 551.1/960/PEREK&SDA yang ditandangani oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, disebutkan pelarangan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Selain itu, larangan itu ‎berdasarkan surat edaran Kemenkes Republik Indonesia nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 perihal menindaklanjuti WHO yang ‎menetapkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global‎.

Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan sejumlah antisipasi untuk pencegahan wabah virus corona. Salah satu antisipasi yang dilakukan yakni membentuk layanan crisis center.

Crisis center tersebut berada di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata, Kecamatan Kuningan, dengan nomor aduan 082268367220 atau 081388284346. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini