Bisnis.com, JAKARTA – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) menyiapkan sejumlah program relaksasi kredit sesuai dengan anjuran pemerintah untuk nasabah yang terdampak penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.
Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pekan lalu.
"Kami sudah ada pembicaraan dengan APPI dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga sudah menentukan arah restrukturisasi kreditnya seperti apa," ujarnya pada Selasa (31/3/2020).
Dia menyatakan Adira sudah menetapkan sejumlah program keringanan kredit bagi nasabah di antaranya yaitu perpanjangan masa pinjaman, serta pembayaran angsuran sebagian atau partial payment.
Untuk perpanjangan masa angsuran ini, dia mencontohkan misalnya nasabah memiliki angsuran dengan sisa tenor 12 bulan, setelah diajukan dan dilakukan penilaian tim internal, nasabah dapat diberikan perpanjangan waktu pembayaran cicilan selama 3, 6, bahkan sampai 12 bulan.
Kemudian untuk kebijakan pembayaran sebagian angsuran, keputusannya tergantung pada kapasitas perusahaan pembiayaan masing-masing.
"Untuk syaratnya sama dengan ketetapan APPI yaitu nasabah yang terdampak COVID-19 dengan maksimal pembiayaan Rp10 miliar, mulai dari pekerja dan usaha mikro, serta tidak memiliki tunggakan sebelum periode 2 Maret 2020," ujarnya.
Pihaknya tengah mendata nasabah yang mengajukan keringanan kredit tersebut. Sejauh ini terlihat bahwa sebagian besar yang mengajukannya adalah pekerja swasta dan pelaku usaha mikro kecil.
Adapun, untuk pelaku ojek online dan taksi online, belum ada data resmi perusahaan, karena pada saat mengajukan pembiayaan, para nasabah itu umumnya berprofesi sebagai karyawan swasta atau wiraswasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel