Jokowi Toleransi Defisit Anggaran hingga 5,07 Persen

Bisnis.com,31 Mar 2020, 17:39 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit anggaran menjadi 5,07  persen.

"Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022," ungkap Jokowi dalam konferensi pers live di Kanal Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).

Setelah itu, pemerintah akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tekanan wabah Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air.

Jokowi memastikan Perppu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.

"Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sudah mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar defisit anggaran.

Menurut Luhut, berdasarkan rapat dilakukan Senin (30/3/2020) malam, defisit anggaran kemungkinan bakal melebar di atas 3 persen dari PDB pada 2020 hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini